Peran dan Tantangan Sistem
HaKI di Masa Depan
• Menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang
kompetitif;
• Meningkatkan perkembangan teknologi;
• Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif
dan spesifik di pasar global;
• Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negri yang
berorientasi ekspor dan bernilai komersial;
• Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang
dimiliki;
• Memberikan reputasi internasional untuk ekspor
produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.
Haki
Dalam Pengembangan Perekonomian dan Teknologi
• Perlindungan hukum sebagai insentif bagi inventor,
kreator, desainer, dan pencipta dengan memberikan hak khusus untuk
mengkomersialkan hasil dari kreatifitasnya;
• Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor
• Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk
menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi;
• Sistem paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat
dan melahirkan penemu-penemu baru
Pencapaian
• Indonesia telah merubah standar peraturan HaKI
dengan standar minimum ketentuan TRIPs;
• Sosialisasi HaKI yang berkelanjutan melalui kerjasama
universitas, instansi pemerintah dan UKM;
• Melaksanakan pemeriksaan banding paten dan merek;
• Penerimaan pendaftaran HaKI melalui Kantor Wilayah
• Pelaksanaan sistem otomasi HaKI
• Peningkatan law enforcement HaKI yang lebih baik;
• Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia;
• Peningkatan dan pemanfaatan kerjasama internasional
di bidang HaKI
PROGRAM
INSENTIF KMNRT YANG TERKAIT DENGAN PENINGKATAN HKI
1. Program Insentif Sentra HaKI (mulai 2000)
2. Program insentif oleh PATEN (mulai 2000)
3. Program insentif Standardisasi Laboratorium (mulai
2000)
4. Program insentif Asuransi Teknologi (mulai 2000)
5. Program insentif Perlindungan Pengetahuan
Tradisional (mulai 2002)
6. Program insentif oleh Desain Industri (rencana 2002
Paten
UU No. 13 tg; 7 Mei 1997
UU No. 14 2000
Pasal 1
(1) Paten adalah hak khusus
yang diberikan oeh Negara kepada Iventor atas hasil Invensinya dibidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersenut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
(2) Invensi
adalah ide Inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses,
atau penyempurnaan dan pengembangan dan pengembangan produk atau proses
Pasal 88, 90, 91, 92
• Paten dinyatakan batal demi
hukum bila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam
jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
• Atau batal atas permintaan
pemegang paten
• Atau batal
karena gugatan, atau batal hanya mengenai satu atau beberapa klaim saja.
Merek
menurut Undang-undang no. 15 tahun 2001 tentang Merek dibedakan yaitu :
1 Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (pasal 1 ayat
(2)).
2 Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (pasal 1 ayat
(3)).
3 Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada
barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/ atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 ayat (4)).
Definisi merek menurut Undang-undang No.14 tahun 1997
pasal 1 butir 1 :
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf,
angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.
2. Fungsi Merek
Merek dapat berfungsi sebagai :
a. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi
barang atau jasa dari salah satu produksi terhadap produksi lainnya.
b. Sebagai alat promosi
c. Sebagai jaminan atas mutu produk
d. Penunjuk asal barang atau jasa.
3. Perlindungan atas Merek
Sesuai dengan pasal 3 UU No. 14 Tahun 1997, Hak atas
Merek adalah Hak Khusus yang diberikan negara kepada “Pemilik Merek Yang
Terdaftar” dalam daftar umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan
sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama, atau Badan Hukum untuk menggunakannya
Mutasi dan Lisensi Pengertian Mutasi meliputi pengalihan hak dan perubahan nama dan
alamat.
1. Pengalihan hak
Pengalihan hak atas merek dilakukan dengan cara :
a. Pewarisan
b. Wasiat
c. Hibah
d. Perjanjian dan sebab-sebab lain sesuai dengan UU
2. Lisensi
Sesuai dengan pasal 1 butir 5 UU No. 14 tahun 197,
Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan
merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis baran atau jasa yang
didaftarkan.
V. Jangka Waktu Perlindungan
Suatu Merek
Terdaftar yang dilindungi dalam jangka waktu 10 tahun dari tanggal pengajuan
pendaftaran. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang telah
ditentukan selama 10 tahun. Pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan
sebelum merek tersebut terakhir. Merek tersebut akan diperpanjang masa
berlakunya hanya jika si pemilik masih memakai merek tersebut dalam perdagangan
barang dan atau jasa-jasa.
Belum ada tanggapan untuk "haki"
Posting Komentar