Pengantar
Hukum PERDATA
ÉÄx{M
Joeni Arianto Kurniawan, S. H.
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 1Beberapa Definisi “Hukum PERDATA”
• Subekti:
HkHk perdata perdata dalam dalam arti arti luas luas meliputi meliputi semua semua hkhk
materiil, , yaitu materiil yaitu segala segala hukum hukum pokok pokok ygyg mengatur mengatur
kepentingan--kepentingan kepentingan kepentingan perseorangan perseorangan
••
Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yg
mengatur hak dan kewajiban perorangan yg satu
terhadap yg lain di dalam hubungan keluarga dan di
dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya
diserahkan masing-masing pihak.
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 2Sehingga
Hukum Perdata = Hukum yg mengatur
kepentingan perseorangan
( private interest )
Mengatur hak dan kewajiban perseorangan
dalam hub antara subyek-subyek hukum
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 3Hukum Perdata di Indonesia bercorak PLURALISTIK
• Pasal 131 jo Pasal 163 I.S
• Pasal 49 UU 7/89 jo UU 3/06
• Sehingga sumber hukum perdata di Indonesia:
1. BW untuk org Eropa, Timur Asing Tiong Hoa
(kecuali ttg persoalan perkawinan & larangan
perkawinan), & Timur Asing non Tiong Hoa khusus
utk persoalan hk harta kekayaan dan hk waris dg
testamen
2. Hk Adat Penduduk pribumi dan Timur Asing
non Tiong Hoa (utk persoalan perdata
pd umumnya)
3. Hk Islam Seluruh penduduk beragama Islam utk
persoalan perkawinan, waris, wasiat, hibah,
wakaf, zakat, sodaqoh, infaq, dan ekonomi syariah.
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 4Pemberlakuan BW pd penduduk
Pribumi
• Pasal 131 I.S ayat 4 jo Stb.1917 no 12
• Penundukan diri secara suka rela kpd BW
• Tdp 4 macam:
1. Penundukan diri sepenuhnya
2. Penundukan diri sebagian
3. Penundukan diri utk perbuatan tertentu
4. Penundukan diri diam-diam
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 5Sejarah BW
• Corpus Juris Civilis / Codex Justinianus
( Romawi abad 5 M)
•• Code Civil des Francais Code Civil des Francais / / Civil Code Civil Code Napoleon Napoleon
(Perancis 1804)
• BW
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 6Sistematika BW
1. Buku I : Hk orang (van personen /
personen recht)
2. Buku II : Hk Benda (van zaken)
3. 3. Buku III Buku III :: Perikatan ( Perikatan (van verbintenissen van verbintenissen))
4. Buku IV : Pembuktian & Daluarsa
(Bewijsen verjsring)
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 7Obyek HK PERDATA
1. Hukum perorangan /
Bdn Pribadi (personen recht) BUKU I BW jo UU
1/74
2. Hk keluarga (Famillie recht)
3. Hk harta kekayaan
(vermogensrecht) BUKU II & III BW
4. Hk waris (erfrecht)
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 81. Hukum PERORANGAN
• Subyek Hukum:
- Siapa sajakah
?
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 9
- Sejak kapan
- BilamanaSubyek Hukum
• DEFINISI:
“Penyandang hak & kewajiban.”
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 10
Orang Badan HukumORANG
• Pasal 2 BW
• SEHINGGA:
Setiap orang, siapapun, sejak ia menyandang
hak dan kewajiban, mk ia tlh dpt dikatakan
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 11
sebagai subyek hukum.Subyek Hukum
“Penyandang hak & kewajiban”
Mununtut Hak Melaksanakan Kewajiban
PERBUATAN HUKUM
Dibutuhkan KECAKAPAN
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 12• SEHINGGA:
Setiap orang, kapanpun, dapat memiliki hak &
kewajiban ( setiap orang dpt berwenang /
Bevoegd ).
TAPI
Tidak setiap orang mampu melakukan
perbuatan hukum ( Setiap orang belum tentu
cakap / Bekwaam )
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 13• TIDAK CAKAP BERBUAT:
1. Belum Dewasa 1330 BW jo 330 BW jo psl
47 UU No.1 Th 74.
2. Orang yg berada di bawah PENGAMPUAN
(Org yg tlh dewasa, namun dianggap tidak
cakap krn keadaan tertentu spt: dungu, gila,
pemboros) Pasal 1330 BW jo Pasal 433 BW
3. Orang-orang yg dilarang UU utk melakukan
perbt.2 hk tertentu misalnya orang yg
dinyatakan pailit (UU Kepailitan).
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 14BADAN HUKUM
• SYARAT Badan Hukum:
1. Mempunyai pengurus (alat / organ)
2. Mempunyai tujuan tertentu
3. Mempunyai kekayaan sendiri yg terpisah dari
kekayaan anggotanya
4. Disahkan oleh badan yg berwenang.
• Cth:
Perseroan Terbatas (P.T), Yayasan, Koperasi.
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 152. Hukum KELUARGA
• Mengatur antara lain persoalan-persoalan:
- Perkawinan
- Perceraian
- Kekuasaan orang tua
- Kedudukan anak
- Perwalian (voogdij)
- Pengampuan (curatele)
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 16PERKAWINAN
• Syarat perkawinan Pasal 2 jo Pasal 6 UU
No.1 Th 74.
• Usia kawin pasal 7 UU No.1 Th 74
• Larangan perkawinan Pasal 8 UU No. 1 Th
74
KEKUASAAN ORANG TUA:
• Pasal 45 – 49 UU no. 1 Th 74
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 17PERWALIAN
• Pasal 50 – 54 UU no. 1 Th 74
• 3 Macam perwalian:
1. Perwalian menurut UU
2. Perwalian dg wasiat
3. Perwalian oleh penunjukan pengadilan
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 183. Hukum HARTA KEKAYAAN
Tdr dr:
1. Hukum kebendaaan (Buku II BW)
2. Hukum perikatan (Buku III BW)
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 191. Hk Kebendaan
• Adalah aturan-aturan yg mengatur hubungan
antara orang dg kebendaan
• Diatur dlm Buku II BW
• Bersifat tertutup, artinya orang tdk
diperkenankan menciptakan hak kebendaan
diluar yg diatur dlm Buku II BW
• Pasal 499:
“Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiaptiap hak yg dpt dikuasai oleh hak milik.”
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 20• Hak kebendaan (zakelijke rechten) hak yg
diberikan kpd seseorang, yg memberikan
kekuasaan langsung atas suatu benda, yg dpt
dipertahankan terhadap setiap orang.
• Hak kebendaan >< Hak perseorangan
•• Hak perseorangan ( Hak perseorangan (persoonlijke rechten persoonlijke rechten) )
Hak yg hanya dapat dipertahankan thd orang
tertentu saja. Ex: hak tuntutan / penagihan
kepada seseorang.
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 21• SEHINGGA:
Benda berwujud
“Benda” hak milik
menurut BW Benda tdk berwujud
• Pembagian “Benda” :
a. 1. Benda berwujud
2. Benda tdk berwujud
b. 1. Benda bergerak
2. Benda tdk bergerak
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 22• Benda bergerak:
a. Karena sifatnya benda yg dpt dipindah-pindahkan tanpa
mengubah bentuknya.
b. Karena penetapan UU benda yg oleh UU ditetapkan sbg
benda yg bergerak (Biasanya berupa hak yg penguasaannya
bisa dipindahtangankan)
ex: Hak cipta.
• Benda tdk bergerak:
a. Karena sifatnya ex: tanah
b. Karena tujuan pemakaiannya ex: mesin pabrik
c. Karena UU hak erfpacht.
• Aturan ttg Hk Benda berkait dg persoalan tanah menurut Buku
II BW sdh tidak berlaku lagi dg diganti oleh UU No 5 / 60
(UUPA)
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 232. Hk Perikatan
• Diatur dlm Buku III BW
• Subekti:
“Perikatan adalah aturan yg mengatur
hubungan hukum antara dua pihak, di mana
pihak yg satu mempunyai hak menuntut suatu
prestasi (kreditur) dari pihak lainnya yg wajib
memenuhi tuntutan tersebut (debitur).”
• “Perikatan” dlm bhs Belanda verbintenis
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 24• Obyek perikatan:
Prestasi (prestatie), yakni hak kreditur dan
kewajiban dr debitur.
Dpt brp (Psl 1234 BW):
1. Memberikan sesuatu
2. Melakukan perbuatan
3. Tdk melakukan suatu perbuatan
• Subyek perikatan:
1. Kreditur pihak yg berhak atas prestasi
2. Debitur pihak yg wajib melakukan prestasi
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 25• Sumber-sumber / sebab-sebab timbulnya
perikatan (1233 BW):
1. Adanya UU
2. Adanya perjanjian
1. Adanya UU (Psl 1352 BW):
a. UU saja
b. Karena adanya perbuatan orang (1353 BW):
- Sesuai hukum
- Bertentangan dg hukum /
onrechtmatigedaad ( 1365 BW)
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 262. Adanya Perjanjian
• Syarat sah-nya perjanjian (Psl 1320 BW) :
1. Adanya kesepakatan.
Tdk krn (1321 BW):
- Kekhilafan (atas orang,
barang, maupun tujuan
perjanjian)
- Penipuan
- Paksaan
2. Cakap Ps 1330 BW
3. Suatu hal tertentu Ps 1333 BW
4. Sebab / causa yg halal
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 274. Hukum WARIS
• Berlaku pluralisme hukum ( BW, Adat, Islam)
• Obyek waris hny terbatas pd hak & kewajiban dlm
lapangan kekayaan saja.
• Obyek hk waris:
1. Penentuan atas siap saja yg mjd ahli waris
2. Penggolongan ahli waris berdasarkan urutannya
3. Penentuan bagian masing-masing ahli waris
4. Apa saja yg dpt dipesankan oleh seseorang bila ia
meninggal dan batas-batas kekuasaan seseorang
utk membuat pesan-pesan ttg harta
peninggalannya
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 28Sekian & Terima Kasih
Joeni Arianto K - Pengantar Hukum Perdata 29
`xÇâ}â exäÉÄâá| UtÇzát \ÇwÉÇxá|tÊ
Belum ada tanggapan untuk "perdata 2"
Posting Komentar