. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Beliau
mengemukakan batasan bahwa hukum acara perdata sebagai rangkaian
peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan
dimuka pengadilan dan cara bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak
satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.
b. Prof. Dr. Sudikno Mertukusumo, SH
Member
batasan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur
bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan
perantaraan hakim. Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah
peraturan hukum yang menetukan bagaimana caranyamenjamin pelaksanaan
hukum perdata material. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan bahwa
hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak,
memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari pada putusannya.
c. Prof. Dr. R. Supomo, SH
Dengan
tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi melalui visi tugas dan
peranan hakin menjelaskan bahwasanya dalam peradilan perdata tugas hakim
ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
b. RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277
c. Rv
(Reglemen Hukum Acara Perdata Untuk golongan Eropa) Staatblad No 52 Jo
Staatblad 1849 No.63. namun sekarang ini Rv tidak lagi digunakan karena
berisi ketentuan hukum acara perdata khusus bagi golongan Eropa dan bagi
mereka yang dipersamakan dengan mereka dimuka (Raad van Justitie dan Residentiegerecht. Tetapi Raad Van Justitie telah dihapus, sehingga Rv tidak berlaku lagi. Akan tetapi dalam praktek peradilan saat ini eksistensi ketentuan dalam Rv oleh Judex Facti
(pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) serta mahkamah agung RI tetap
dipergunakan dan dipertahankan. Mis : Ketentuan tentang Uang paksa(dwangsom) dan intervensi gugatan perdata.
d. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
e. Undang-Undang.
1. UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. UU No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung, yang mengatur tentang hukum acara kasasi
3. UU No.8 Tahuun 2004 Tentang Peradilan Umum.
4. UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
5. UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
6. UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Asas-Asas Hukum Acara Perdata Indonesia
a. Peradilan yang terbuka untuk umum (Openbaarheid Van Rechtsspraak)
Peradilan
yang terbuka untuk umum merupakan aspek fundamental dari hukum acara
perdata. Sebelum perkara disidangkan, maka hakim ketua harus menyatakan
bahwa “persidangan terbuka untuk umum” sepanjang undang-undang tidak
menentukan lain. (Mis : dalam perkara persidangan perkara perceraian
siding dinyatakan tertutup untuk umum. Apabila hal ini tidak dipenuhi
maka akan mengakibatkan putusan batal demi hukum (Pasal 19 Ayat 1 dan 2
UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
b. Hakim bersifat Pasif (Lijdelijkeheid Van De Rehter)
Dalam asas ini terdapat sebuah aturan yang dikenal dengan (Nemo Judex Sine Actore) yang artinya apabila gugatan tidak diajukan oleh para pihak, maka tidak ada hakim yang mengadili perkara bersangkutan.
c. Mendengar Kedua belah pihak.
d. Pemeriksaan dalam dua instansi (Onderzoek In Tween Instanties)
e. Pengawasan Putusan Lewat Kasasi.
f. Peradilan dengan membayar biaya.
Peradilan
perkara perdata pada asanya dikenakan biaya perkara (Pasal 4 Ayat 2,
Pasal 5 Ayat 2, UU No 4 Tahun 2004. Pasal 121 Ayat 4 HIR/Pasal 145 Ayat
4, 192, 194 RBg. Bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara
dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat
untuk berperkara secara Cuma-Cuma (Pro Deo).
Susunan Badan Peradilan di Indonesia.
Menurut
UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
yang dilakukan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya. Jenis
dan dasar badan peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 10 ayat (1)
UU No 4 Tahun 2004, dikenal empat lingkungan peradilan di Indonesia
yaitu :
a. Peradilan Umum (UU No 8 Tahun 2004)
b. Peradilan Agama (UU No 3 Tahun 2006)
Dalam perdalilan agama membawahi Pengadilan Agama Neger
c. Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997)
d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 9 Tahun 2004)
kewenangan Mahkamah Agung RI adalah :
a. Mengadili
pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat
terakhir oleh pengadilan dimana semua lingkungan peradilan yang berada
dibawah Mahkamah Agung.
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
c. Kewenangan lain yang diberikan undang-undang
Urutan beracara
a. Gugatan
b. Mediasi
c. Jawaban (eksepsi, pokok perkara, rekopensi)
d. Replik (penggugat, lugas)
e. Duplik (tergugat, penggugat rekopensi)
f. Pembuktian (pembuktian oleh masing-masing pihak apakah benar/ tidak statemen masing2)
g. Kesimpulan
h. Putusan
Belum ada tanggapan untuk "hap"
Posting Komentar