omisili : tempat seseorang melakukan perbuatan hukum / “tempat di mana seseorang dianggap hadir meDngenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya
Macam domn sli ; 1 domicili of origin ,tempat tinggal sesorng dtntkan oleh asal ssorng sbgai tmpt klhrn ayahnya yg sah
2. domicile dependence : tmpt tgl yg dtntukan domisili dr ayah bg anak yg blum dwsa ,domisli ibu bgi anak yg tdk sah dn bg istri dtntkan olh dmsli suamnya
3 domicili choice ; tmpt tgl yg dtentukan oleh dr plihan ssorng yg tlh dwsa dsmping tindak tanuknya shari 2
Unsur-unsur daripada domisili, meliputi :
-
Adanya tempat tertentu (baik tetap maupun sementara) ;
-
Adanya orang yang selalu hadir dalam tempat tersebut ;
-
Adanya hak dan kewajiban ;
-
Adanya prestasi
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tempat kediaman yang
sesungguhnya, telah diatur di dalam Pasal 20 s.d 23 KUHPerdata,
ketentuan tersebut dikemukakan berikut ini :
a.Pasal 20 KUHPerdata : Mengatur tentang domisili pegawai ;
b.Pasal 21 KUHPerdata : Mengatur tentang domisili istri dananak di bawah umur (Domisili ayah yang sah, domisili suami-nya) ;
c.Pasal 22 KUHPerdata : Mengatur tentang domisili buruh
d.Pasal 23 KUHPerdata : Mengatur tentang domisili orang yang
telah meninggal
PENGERTIAN, TUJUAN & ASAS-ASAS PERKAWINAN
Menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 (Selanjutnya Undang-
undang Perkawinan), Perkawinan adalah “suatu ikatan lahir bathin
antara seorang pria dan wanita sebagi suami istri”. Apabila kita
maknai kalimat di atas kata per kata, maka akan diperoleh penjelasanbahwaIkantan adalah suatu hubungan formal yang dapat dibentukmenurut Undang-undang, hubungan mana mengikat kedua belahpihak di dalam kehidupan masyarakat. Antara seorang pria dan
wanita, artinya dalam hubungan lahir bathin itu hanya ada satu
pria dan satu wanita saja. Suami istri artinya adalah fungsi masing-masing pihak sebagai akibat daripada adanya ikatan lahir bathin.Maka jika tidak ada ikatan lahir bathin, maka tidak akan ada pulafungsi sebagai suami istri ini. Hal ini tidak dapat dikatakan sebagaisatu Perkawinan yang sah dan/ atau yang dituju oleh Undang-undang ini.
Pengantar Studi Hukum Perdata
An Introduction “The Private Law”
26
Tujuan perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan
Pasal 1 adalah membentuk rumah-tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Membentuk keluargaartinya membentuk kesatuan kecil yang terdiri dari suami, istri dananak-anak. Membentuk rumah-tangga artinya membangun hubung-an antara suami dan istri dalam satu wadah yang disebut rumah ke-diaman bersama.Bahagia artinya tidak kekurangan dalam kapasitashubungan suami istri, atau antara suami, istri dan anak-anak dalamberumahtangga.Kekal artinya berlaku untuk selamanya, tidak bolehdibubarkan begitu saja menurut kehendak pihak-pihak.Berdasa0r-
kan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya perkawinan tidak terjadi
begitu saja menurut kemauan pihak-pihak, melainkan sebagai karu-nia dari Tuhan kepada manusia sebagai makhluk yang beradab danmerupakan bentuk kesatuan keyakinan pihak-pihak di dalamnya.
Perkawinan tentu mempunyai asas, asas perkawinan tertuang
di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Undang-undang
Perkawinan), yang apabila diperinci adalah memuat hal-hal sebagai
berikut :
a.Asas Perkawinan Monogami. Seorang lelaki kawin hanya deng-
an seorang wanita saja ;
Pengantar Studi Hukum Perdata
An Introduction “The Private Law”
27
b.Asas Kebebasan Kehendak. Perkawinan harus atas persetujuanbebas antara pihak laki-laki dan perenpuan, tidak ada paksa-an dari pihak-pihak lain ;
c.Asas Pengakuan Kelamin Secara Kodrati. Artinya bahwa kelaminsebagaimana laki-laki atau perempuan adalah mutlak ciptaanTuhan, bukan ciptaan manusia. Maka laki-laki yang berubahkelamin menjadi perempuan tidak termasuk dalam arti per-empuan menurut Undang-undang ini ;
d.Asas Tujuan Perkawinan. Perkawinan harus mempunyai tuju-an, yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dengan
tanpa tujuanmaka bukan perkawinan sebagaimana menu-
rut Undang-undang ;
e.Asas Perkwainan Kekal. Artinya sekali kawin, maka itu akan
berlaku selamanya, tidak boleh diputuskan bagitu saja. Per-
kawinan sementara bertentangan dengan tujuan asas ini, jika
dilakukan maka perkawinan itu berakibat batal ;
f.Asas Perkawinan Menurut Hukum Agama. Perkawinan hanyasah apabila dilakukan sesuai dengan hukum agama pihak-pihak yang kawin itu. Apabila dilakukan dengan berbedaagama maka perkawinan tersebut tidak sah, kecuali salahsatu pihak berpindah agama, agar agamanya sama ;
Pengantar Studi Hukum Perdata
An Introduction “The Private Law”
28
g.Asas Perkawinan Terdaftar. Perkawinan yang dilakukan menu-rut hukum agama akan sah menurut hukum positif apabiladidaftarkan pada lembaga pencatatan perkawinan. Perkwain-an dengan tanpa dilakukan pencatatan oleh lembaga yangberwengan maka perkawinan tidak akan diakui keabsahan-nya oleh Undang-undang15;
h.Asas Kedudukan Suami Istri Seimbang. Suami istri mempunyaikedudukan yang seimbang di dalam rumah-tangga dan per-gaulan masyarakat, masing-masing pihak mempunyai hak
penuh untuk melakukan perbuatan hukum ;
i.Asas Poligami Sebagai Pengecualian. Dalam hal-hal tertentumonogami boleh disimpangi, apabila hal tersebut diperke-nankan oleh agama yang bersangkutan dengan syarat-syarat
yang sangat berat;
j.Asas Batas Minimal Usia Kawin. Diperkenankan untuk kawinapabila telah genap berusia 2116 tahun, namun apabila belumgenap berusia 21 tahun akan melakukan perkawinan, makabagi laki-laki adalah sudah genap berusia 19 tahun dan bagiperempuan telah genap berusia 16 tahun ;
15 Lembaga Pencatatan/ Pendaftaran Perkawinan di Indonesia ada dua, yaitu Kantor Urusan Agama
(KUA) yang berlaku bagi kaum Muslim di Indonesia dan Lembaga Catatan Sipil bagi warga negara
Indonesia yang non-muslim.red
16 Sebagaimana diatur di dalam Pasal 330 KUHPerdata.
Pengantar Studi Hukum Perdata
An Introduction “The Private Law”
45
kewajiban menjalankan kewajiban hukum untuk membayar pa-jak. Benda terdaftar pembuktiannya dapat dilakukan dengancara menunjukkan sertifikat dan tanda pendaftaran atas namapemiliknya, harus memenuhinya kewajiban untuk membayarpajak kepada negara serta kewajiban masyarakat untuk meng-hormati hak-hak orang lain.
Sedangkan Prof. R. Subekti, SH. Mengemukakan bahwaUndang-undang membagi benda-benda ke dalam beberapa macam,yaitu :
a. Benda yang dapat diganti (misalnya : uang) dan benda yang tak
dapat diganti (misalnya : seekor kuda) ;
b. Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tak dapatdiperdagangkan (misalnya : jalan-jalan umum, lapangan, tempatumum) ;
c. Benda yang dapat dibagi (misalnya : beras) dan benda yang tak
dapat dibagi (misalnya : seekor kuda) ;
d. Benda yang bergerak (misalnya : perabot rumah) dan benda
yang tak bergerak (misalnya : tanah).
Pengantar Studi Hukum Perdata
An Introduction “The Private Law”
46
c.Hak-hak Kebendaan(z akelijkrecht)
I.Pengertian Hak Kebendaan dan Hak Jaminan
Yang dimaksud denga hak kebendaan(zakelijkrecht) adalahhak untuk menguasai suatu benda. Hak kebendaan ini dibagi atasdua macam, yaitu(i) hak menikmati; dan(ii) hak jaminan.Hak
menikmati adalah suatu hak dari subjek hukum untuk menikmati
suatu benda secara penuh, seperti hak milik, hak guna usaha, hakguna bangunan dan hak pakai hasil. Sedangkan hak jaminan adalahmemberi kepada yang berhak, hak didahulukan untuk mengambilpelunasan dari hasil penjualan barang yang dibebani, seperti gadai,hipotek hak tanggungan atas tanah, fiducia, dll.
Pengantar Studi Hukum Perdata
An Introduction “The Private Law”
43
Yang mana pembedaan benda berdasarkan pengertian di atas ada-
lah sebagai berikut :
1. Benda berwujud dan benda tak berwujud. Pembedaannya terle-
tak pada bagaimana cara penyerahan benda tersebut apabila di-
pindah tangankan kepada pihak lain23.
2. Benda bergerak dan benda tidak bergerak. (Benda Bergerak) me-
nurut sifatnya adalah benda yang dapat digerakkan dan/ ataudipindahkan24 berdasarkan ketentuan Ps. 509 KUHPerdata.Serta hak-hak atas benda bergerak sebagaimana telah dijelaskandi dalam Ps. 511 KUHPerdata. (Benda Tidak Bergerak) menurutsi-fatnya adalah benda-benda yang tidak dapat digerakkan dan/atau dipindahtempatkan25 sebagaimana diatur di dalam Ps. 507
KUHPerdata.
3. Benda dipakai habis dan benda dipakai tak habis. Arti penting
pembedaan ini terletak pada pembatalan perjanjian. Perjanjianmana apabila benda dipakai habis akan kesulitan dalam pemu-lihan pada keadaan semula. Berbeda dengan benda dipakai takhabis yang apabila dilakukan pembatalan perjanjian masih dapat
diserahkan kembali karena barangnya masih ada (benda tersebut
tak habis dipakai).
4. Benda sudah ada dan benda akan ada. Pembedaannya terletak
apabila dipakai sebagai jaminan hutang/pada suatu perjanjian26.
5. Benda dalam perdagangan dan di luar perdagangan.Pembeda-
annya terletak pada pemindah tanganan (dijual-belikan) ataupewarisan benda tersebut, benda mana dalam perdagangan da-pat diperjual-belikan dengan bebas atau diwariskan kepada ahliwaris. Benda di luar perdagangan tidak dapat diperjual-belikandan diwariskan kepada ahli waris, hal ini karena ‘tujuan perun-tukannya’, misalnya untuk wakaf.
6.Benda dapat dibagi dan tak dapat dibagi. Arti penting dari pem-
bedaan ini terletak pada pemenuhan prestasi suatu perikatan.Bilamana benda tersebut dapat di bagi maka pemenuhan atasprestasinya dapat dilakukan secara sebagian demi sebagian.Apabila benda itu tak dapat dibagi maka pemenuhan prestasitidak akan tercapai.
7. Benda terdaftar dan tidak terdaftar. Arti penting daripada pem-
bedaan ini terletak pada pembuktian atas kepemilikannya dan
Belum ada tanggapan untuk "perdata 1"
Posting Komentar