Titik taut penting
karna : titik pertalian yg pertama memberikan petunjuk pd kita bahwa menghadapi
suatu masalah hokum prdta
Istilah : nknopingspunten
(Belanda),
connecting factors
atau
point of contact
(Inggris)
Titik taut ,titik pertalian
Pengertian titik taut/toitik pertalian : factor yg berguna
untuk menentukan kaitan pokok perkara dengan sistem hokum atau kaidah hokum tertrntu
1. titik taut primer ,kearganegaran ,domisili ,benera kapal
,tempat kedukdukan suatu benda tetap ,plihan hukm dl hbungan interen,tempat
suatu perbuatan ,tmpat akibat timbul ,tmpt prbuatan resmi dilakukan ,
2.titik taut sekunder : factor yg menentukn hukm manakah yg
hars dpilih pd stelsel2 hak yg dipertautkan /ttik taut tertentu (menentukan hokum
yg diberlakukaan pd suatu perkara )
Tahap pnyelesauan prkara hpi
Perkara hokum
Titik taut primer -> bukan hpi -> diselesaikan sbgai
brkaitan dgn msalah domestic
->hpi -
Kualifikasi fakta
-> menentukan kategori yuridis dr fakta tersebut
Titik taut sekunder -> dtetntukan dgn menggunakan kaidah
hpi
Menentukan lex cause ->
menggunakan kaidah hkm intern lex causae untuk menyelesaikan
Putusan .
Azas romawi
- Asas Lex Rei Sitae (Lex Situs), yang menyatakan bahwa
hukum yang harus diberlakukan atas suatu benda adalah huum dari tempat
dimana benda tersebut berada atau terletak.
- Asas Lex Loci Contractus, yang menyatakan bahwa terhadap
perjanjian-perjanjian (yang bersifat HPI) berlaku kaidah-kaidah hukum dari
tempat pembuatan perjanjian.
- Asas Lex Domicilli, yang menyatakan bahwa hukum yang
mengatur hak serta kewajiban perorangan adalah hukum dari tempat seseorang
berkediaman tetap
-
- HPI (Muchtar Kusumaatmadja): adalah keseluruhan kaidah
dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas
Negara, atau dengan kata lain; HPI adalah hukum yang mengatur hubungan
antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional)
yang berbeda.
- HPI (R.H. Graveson): adalah merupakan bidang hukum yang
berkaitan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang
relevan yang berhubungan dengan suatu system hukum lain, baik karena
teritorialitasnya atau personalitas yang dapat menimbulkan masalah
pemberlakuan hukum sendiri atau hukum asing untuk memutuskan perkara atau
menimbulkan masalah pelaksanaan yurisdiksi pengadilan sendiri atau asing.
- HPI (Sudargo Gautama): adalah keseluruhan peraturan dan
keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau
apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa antar
warga (warga) Negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik
pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih
Negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi dan soal-soal.
- HPI (Sauveplanne): keseluruhan aturan-aturan yang
mengatur hubungan-hubungan hukum privat atau perdata yang mengandung
elemen-elemen asing, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah penundukan
langsung ke arah hukum nasioanal dapat selalu dibenarkan.
Belum ada tanggapan untuk "HPI"
Posting Komentar