Senin, 12 November 2012

metode

metode
  1. Pendekatan normatif empiris
  2. Kerangka peraturan perundang undangan, pembuktian melalui pasal, teori-teori sosiologi hukum, pembuktian
    melalui masyarakat.
  3. Sumber data-data sekunder dan data primer
  4. Analisis logis normatif, silogisme, kualitatif, kuantitatif
    • Penelitian Normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan.
    • Penelitian Empiris yaitu penelitian terhadap pengalaman yang terjadi dalam masyarakat.
    • Pendekatan yaitu awal mula atau langkah-langkah sebelum melakukan penelitian.
    • Data skunder yaitu data data yang diperoleh dari kepustakaan.
    • Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dalam kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, interview dan sebagainya.
    • Logis normatif yaitu berdasarkan logika dan peraturan perundang-undangan.
    • Silogisme yaitu menarik kesimpulan yang sudah ada.
    • Kualitatif yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.
    • Kuantitatif yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka.
Data yaitu fakta yang relevan atau aktual yang diperoleh untuk membuktikan atau menguji kebenaran atau ketidak benaran suatu masalah yang menjadi obyek penelitian.
Data menurut sumbernya :
  • Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari objek penelitian
Contoh : Obsevasi
Wawancara
Kuisioner (kuisioner terbuka atau tertutup, face to face)
Sample, dan sebagainya.
  • Data skunder yaitu data yang diperoleh melalui study kepustakaan.
Data skunder dibidang Hukum :
Bahan hukum primer
Data yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
Contoh : Pancasila, UUD 1945, Traktat, Doktrin, Yurisprudensi, Adat dan kebiasan
Bahan hukum skunder
Merupakan bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hokum primer dan dapat membantu serta menganalisis.
Contoh : RUU, Buku-buku para Sarjana, Hasil penelitian, Jurnal, Makalah
Bahan hukum tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hokum primer dan skunder.
Contoh : Koran, kliping, majalah, dan sebagainya.
Data menurut sifatnya
  • Data Kualitatif yaitu data yang terbentuk atas suatu penilaian atau ukuran secara tidak langsung dengan kata lain yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.
Contoh : Berdasarkan penelitian BBM mengalami kenaikan harga
  • Data Kuantitatif yaitu data terbentuk secara nomor bilangan yang diperoleh dari hubungan secara langsung dengan kata lain yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka.
Contoh : Berdasarkan penelitian BBM mengalami kenaikan 30 %.
Data menurut peranan
  • Data utama yaitu data yang langsung berhubungan dengan masalah penelitian.
Contoh : Wawancara
  • Data tambahan yaitu data yang merupakan data pelengkap.
Contoh : Observasi.
Macam-macam Penelitian HUKUM NORMATIF
  • Penelitian Inventaris Hukum Positif
Merupakan kegiatan mengkritisi yang bersifat mendasar untuk melakukan penelitian hukum dari tipe-tipe yang lain.
Ada 3 (tiga) kegiatan pokok dalam melakukan penelitian inventrisasi hukum positif tersebut, yaitu :
  1. Penetapan kriteria identifikasi untuk menyeleksi norma-norma yang dimasukan sebagai norma hukum positif dan norma yang dianggap norma sosial yang bukan hukum.
  2. Mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum tersebut.
  3. Dilakukan pengorganisasian norma-norma yang sudah di identifikasikan dan di kumpulkan kedalam suatu sistem yang menyeluruh (kompherensif).
Ada 3 (tiga) konsep pokok dalam melakukan kriteria identifikasi :
  • Persepsi Legisme Positifistis
Bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat yang berwenang. Berdasarkan konsep tersebut pada kegiatan berikutnya hanya dikumpulkan hukum perundang-undangan atau peraturan-peraturan tertulis saja.
  • Konsep mencerminkan hokum dengan kehidupan masyarakat.
Konsep yang menekankan pentingnya norma dan arti hukum meskipun tidak tertulis apabila norma itu secara konkrit dipatuhi oleh anggota masyarakat setempat maka norma tersebut harus dianggap sebagai hukum. Konsepsi bahwa hukum identik dengan putusan hakim (pejabat yang berwenang) dan kepala adat.
Penelitian Azas-azas Hukum
Penelitian yang dilakukan untuk menemukan azas-azas hukum atau rechtbeginselen yang dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis. Azas hukum berguna untuk memberikan penilaian secara etis terhadap hukum. Azas Hukum bisa berupa :
  1. Azas Konstitutif yaitu azas yang harus ada dalam kehidupan suatu sistem hukum atau disebut azas hukum umum.
  2. Azas Regulatif yaitu azas yang diperlukan untuk dapat berprosesnya suatu sistem hukum tersebut.
Cara membuat Azas Hukum :
  1. Tentukan pasal-pasal yang akan dijadikan patokan
  2. Menyusun sistematika dari pasal-pasal tersebut dengan menghasilkan klasifikasi tertentu.
  3. Menganalisis pasal-pasal tersebut dengan mempergunakan asas-asas hukum yang ada.
  4. Menyusun suatu konstruksi untuk menemukan asas hukum yang belum ada.
Cara menyusun Azas Hukum :
  1. Mencakup semua bahan hukum yang diteliti
  2. Konsisten atau tidak melenceng atau tidak menympang
  3. Memenuhi syarat estetis atau tidak bertentangan dengan norma kesusilaan
  4. Sederhana dalam perumusannya.
  • Penelitian In Concreto (kongkrit)
Penelitian yang dilakukan untuk menemukan dari suatu perkara yang kongkrit. Penelitian ini juga merupakan usaha untuk menemukan apakah hukumnya sesuai diterapkan secara in concreto guna menyelesaikan suatu perkara hukum dan dimanakah bunyi peraturan hukum dapat ditemukan.
Ciri-ciri penelitian ini yaitu ;
  1. Diterapkan oleh seorang Hakim
  2. Harus ada inventarisasi hukum terlebih dahulu.
  • Penelitian terhadap Sistematika Hukum
Penelitian yang dilakukan terhadap sistematika peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penelitian Sinkronisasi Vertikal
Penelitian terhadap hirarki perundang-undangan
  • Penelitian Sinkronisasi Horizontal
Penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai bidang yang mempunyai hubungan fungsional untuk mencari sejauh mana perundang-undangan itu konsisten
  • Penelitian Sejarah Hukum
Penelitian yang berusaha untuk mengadakan identifikasi terhadap tahap-tahap perkembangan hukum yang dapat dipersempit ruang lingkupnya menjadi sejarah perundang-undangan.
Penelitian ini beracuan pada : Landasan Filosofis, Yuridis, dan Politis
  • Penelitian Perbandingan Hukum
Penelitian yang dilakukan untuk membandingkan dua hal atau lebih subsistem hukum yang berlaku dalam masyarakat yang berlaku secara lintas dengan berbagai sistematika beberapa Negara dengan membandingkan kedua subsistem tersebut maka dapat ditemukan unsur-unsur perasaan serta perbedaan kedua sistem tersebut.
Sifat Penelitian
  • Eksploratoris (penelitian terhadap data awal)
Penelitian yang dilakukan terhadap suatu gejala atau peristiwa yang belum mempunyai suatu pengetahuan atau sumber data atau bahan.
Ciri : Selalu diawali dengan kata “Inventarisasi”
  • Deskriptif (penelitian sebab akibat)
Penelitian yang dimaksudkan untuk memebrikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi obyek penelitian sehingga akan mempertegas hipotesa dan dapat membantu memperkuat teori lama atau membuat teori baru.
Ciri : – Selalu diawali dengan kata “Analisis ….”
Sudah ada hipotesa
  • Eksplanatoris (membuktikan)
Penelitian yang dilakukan untuk menguji hipotesa terhadap suatu masalah yang sudah lengkap.
Ciri : – Selalu diawali dengan kata “Efektifitas ….”
Sudah ada kesimpulan
Syarat membuat Topik
  • Manageble topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus terjangkau dengan mempertimbangkan pengetahuan, kecakapan dan kemampuan.
  • Obtainable topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus mempertimbangkan bahan kepustakaan dan teknik pengumpulan data.
  • Signifinance topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus diperhatikan secara signifikan maksudnya topic yang diambil cukup penting untuk diambil dan dapat disumbangkan untuk penelitian.
  • Intersted topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus menarik minat peneliti atau pembaca.
Syarat membuat Judul Penelitian :
  1. Menggambarkan permasalahan yang diteliti
  2. Mengandung minimum dua variable
  3. Melukiskan tipe atau sifat penelitian
Bentuk penelitian :
  • Diagnostic
Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai terjadinya suatu peristiwa
  • Deskriptif
Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendapatkan saran-saran apa yang seharusnya dilakukan untuk menyelasaikan masalah yang terjadi.
  • Evaluatif
Penelitian dilakukan bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap program-program yang sudah dilakukan.
Tujuan penelitian :
  • Fact finding
Penelitian yang bertujuan untuk menemukan fakta saja.
  • Problem finding
Penelitian yang bertujuan untuk menemukan masalah.
  • Problem identification
Penelitian yang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah.
Penerapan penelitian :
  • Penelitian murni
Bertujuan untuk pengembangan ilmu itu sendiri atau bersifat teori maupun untuk perkembangan metode penelitian.
  • Penelitian terapan
Bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul atau yang ada dalam masyarakat.
Pemikiran
  1. Deduktif yaitu cara pengambilan kesimpulan yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.
  2. Induktif yaitu cara pengambilan kesimpulan yang bersifat khusus ke hal-hal yang bersifat umum.
Sistematika penulisan Tugas Akhir
  • Legal Memorandum
Penelitian yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang belum mempunyai kekuatan hukum yang inkrah.
  • Study Kasus
Penelitian yang dilakukan terhadap putusan pengadilan yang sudah mempunyai ketetapan hukum.
  • Skripsi
Penelitian yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang terjadi di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar