Minggu, 04 November 2012

HPI


Titik  taut penting karna : titik pertalian yg pertama memberikan petunjuk pd kita bahwa menghadapi suatu masalah hokum prdta
Istilah : nknopingspunten
(Belanda),
connecting factors
atau
 point of contact 
(Inggris)
Titik taut ,titik pertalian
Pengertian titik taut/toitik pertalian : factor yg berguna untuk menentukan kaitan pokok perkara dengan sistem hokum atau kaidah hokum tertrntu
1. titik taut primer ,kearganegaran ,domisili ,benera kapal ,tempat kedukdukan suatu benda tetap ,plihan hukm dl hbungan interen,tempat suatu perbuatan ,tmpat akibat timbul ,tmpt prbuatan resmi dilakukan ,
2.titik taut sekunder : factor yg menentukn hukm manakah yg hars dpilih pd stelsel2 hak yg dipertautkan /ttik taut tertentu (menentukan hokum yg diberlakukaan pd suatu perkara )
Tahap pnyelesauan prkara hpi
Perkara hokum
Titik taut primer -> bukan hpi -> diselesaikan sbgai brkaitan dgn msalah domestic
                                ->hpi  -
Kualifikasi fakta  -> menentukan kategori yuridis dr fakta tersebut
Titik taut sekunder -> dtetntukan dgn menggunakan kaidah hpi
Menentukan lex cause ->  menggunakan kaidah hkm intern lex causae untuk menyelesaikan
Putusan .
Azas romawi
  1. Asas Lex Rei Sitae (Lex Situs), yang menyatakan bahwa hukum yang harus diberlakukan atas suatu benda adalah huum dari tempat dimana benda tersebut berada atau terletak.
  2. Asas Lex Loci Contractus, yang menyatakan bahwa terhadap perjanjian-perjanjian (yang bersifat HPI) berlaku kaidah-kaidah hukum dari tempat pembuatan perjanjian.
  3. Asas Lex Domicilli, yang menyatakan bahwa hukum yang mengatur hak serta kewajiban perorangan adalah hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap
  4.  
  5. HPI (Muchtar Kusumaatmadja): adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas Negara, atau dengan kata lain; HPI adalah hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
  6. HPI (R.H. Graveson): adalah merupakan bidang hukum yang berkaitan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang berhubungan dengan suatu system hukum lain, baik karena teritorialitasnya atau personalitas yang dapat menimbulkan masalah pemberlakuan hukum sendiri atau hukum asing untuk memutuskan perkara atau menimbulkan masalah pelaksanaan yurisdiksi pengadilan sendiri atau asing.
  7. HPI (Sudargo Gautama): adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa antar warga (warga) Negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih Negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi dan soal-soal.
  8. HPI (Sauveplanne): keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum privat atau perdata yang mengandung elemen-elemen asing, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah penundukan langsung ke arah hukum nasioanal dapat selalu dibenarkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar