Rabu, 09 Januari 2013

haki

Peran dan Tantangan Sistem HaKI di Masa Depan
• Menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang kompetitif;

• Meningkatkan perkembangan teknologi;

• Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik di pasar global;

• Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial;

• Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki;

• Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.

Haki Dalam Pengembangan Perekonomian dan Teknologi
• Perlindungan hukum sebagai insentif bagi inventor, kreator, desainer, dan pencipta dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreatifitasnya;

• Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor

• Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi;

• Sistem paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru

Pencapaian
• Indonesia telah merubah standar peraturan HaKI dengan standar minimum ketentuan TRIPs;

• Sosialisasi HaKI yang berkelanjutan melalui kerjasama universitas, instansi pemerintah dan UKM;

• Melaksanakan pemeriksaan banding paten dan merek;

• Penerimaan pendaftaran HaKI melalui Kantor Wilayah

• Pelaksanaan sistem otomasi HaKI

• Peningkatan law enforcement HaKI yang lebih baik;

• Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia;

• Peningkatan dan pemanfaatan kerjasama internasional di bidang HaKI

PROGRAM INSENTIF KMNRT YANG TERKAIT DENGAN PENINGKATAN HKI
1. Program Insentif Sentra HaKI (mulai 2000)
2. Program insentif oleh PATEN (mulai 2000)
3. Program insentif Standardisasi Laboratorium (mulai 2000)
4. Program insentif Asuransi Teknologi (mulai 2000)
5. Program insentif Perlindungan Pengetahuan Tradisional (mulai 2002)
6. Program insentif oleh Desain Industri (rencana 2002

Paten
UU No. 13 tg; 7 Mei 1997
UU No. 14 2000
Pasal 1
(1) Paten adalah hak khusus yang diberikan oeh Negara kepada Iventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersenut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
(2) Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan dan pengembangan produk atau proses
Pasal 88, 90, 91, 92
• Paten dinyatakan batal demi hukum bila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
• Atau batal atas permintaan pemegang paten
• Atau batal karena gugatan, atau batal hanya mengenai satu atau beberapa klaim saja.
Merek menurut Undang-undang no. 15 tahun 2001 tentang Merek dibedakan yaitu :
1 Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (pasal 1 ayat (2)).

2 Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (pasal 1 ayat (3)).

3 Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/ atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 ayat (4)).

Definisi merek menurut Undang-undang No.14 tahun 1997 pasal 1 butir 1 :
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.
2. Fungsi Merek
Merek dapat berfungsi sebagai :

a. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi barang atau jasa dari salah satu produksi terhadap produksi lainnya.

b. Sebagai alat promosi

c. Sebagai jaminan atas mutu produk

d. Penunjuk asal barang atau jasa.

3. Perlindungan atas Merek
Sesuai dengan pasal 3 UU No. 14 Tahun 1997, Hak atas Merek adalah Hak Khusus yang diberikan negara kepada “Pemilik Merek Yang Terdaftar” dalam daftar umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau Badan Hukum untuk menggunakannya


Mutasi dan Lisensi Pengertian Mutasi meliputi pengalihan hak dan perubahan nama dan alamat.
1. Pengalihan hak

Pengalihan hak atas merek dilakukan dengan cara :
a. Pewarisan
b. Wasiat
c. Hibah
d. Perjanjian dan sebab-sebab lain sesuai dengan UU

2. Lisensi

Sesuai dengan pasal 1 butir 5 UU No. 14 tahun 197, Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis baran atau jasa yang didaftarkan.
V. Jangka Waktu Perlindungan

Suatu Merek Terdaftar yang dilindungi dalam jangka waktu 10 tahun dari tanggal pengajuan pendaftaran. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang telah ditentukan selama 10 tahun. Pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut terakhir. Merek tersebut akan diperpanjang masa berlakunya hanya jika si pemilik masih memakai merek tersebut dalam perdagangan barang dan atau jasa-jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar